Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, ketiganya langsung masuk kedalam mobil kijang Inova warna hitam B 1606 RF0 tanpa memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaanya"No comment, tanya saja sama KY, yang jelas kita profesional," kata Heri usai menjalani pemeriksaan di gedung KY, Selasa (21/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diperiksa secara tertutup dari pukul 09.45 WIB dilantai lima gedung KY oleh para komisioner yang menjadi Panel untuk perkara tersebut di antaranya, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.
Mereka dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim dalam persidangan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Seperti diketahui, Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.
KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim
BACA JUGA: Pelayanan Publik Maksimal Mampu Tekan Korupsi
Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Penyelundupan TKW Ilegal Melalui Umrah
Redaktur : Tim Redaksi