Diperiksa KY, Hakim Penyidang Antasari Bungkam

Selasa, 21 Juni 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA- Herri Swantoro, ketua majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya dan dua anggotanya, Nugroho Setyaji dan Ibnu Prasetyo.

Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, ketiganya langsung masuk kedalam mobil kijang Inova warna hitam B 1606 RF0 tanpa memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaanya"No comment, tanya saja sama KY, yang jelas kita profesional," kata Heri   usai menjalani pemeriksaan di gedung KY, Selasa (21/6).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diperiksa secara tertutup dari pukul 09.45 WIB dilantai lima gedung KY oleh para komisioner yang menjadi Panel untuk perkara tersebut di antaranya, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Mereka dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim dalam persidangan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Seperti diketahui, Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.

KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim

BACA JUGA: Pelayanan Publik Maksimal Mampu Tekan Korupsi

Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Penyelundupan TKW Ilegal Melalui Umrah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler