JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mendatangkan kepala biro hukum KPK Khaidir RamliPolisi memeriksa Khaidir selama 3,5 jam, di kantor Bareskrim Mabes Polri, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/9)
BACA JUGA: H-2, 160 Ribu Pemudik Jejali Merak
Namun, nampaknya penyidik dari kepolisian agak kesulitan mengorek keterangan dari Khaidir.Pasalnya, Khaidir yang juga mantan jaksa kasus Korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara ini mendebat penyidik melalui argumen-argumen hukum
BACA JUGA: Kaban Hindari Darah Tinggi
Namun demikian kepolisian tetap berpendirian langkah pimpinan KPK tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenangKhaidir adalah satu dari 3 staf KPK yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: 60 Desainer Siap Ramaikan JFW 09/10
Hari ini, giliran empat pimpinan KPK diperiksa kepolisian atas dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang.Khaidir mengaku heran dengan langkah kepolisian iniKesannya, kepolisian tengah menilai wewenang yang dimiliki KPK sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPKPadahal, katanya, selaku aparat hukum KPK juga berwenang meminta ataupun mencabut pencekalan terhadap tersangka atau orang-orang yang dinilai terlibat korupsi
"Hasil tiga jam diperiksa, saya sama penyidik banyak debatnyaDia tanya soal pimpinan KPK, saya bilang lihat undang-undang," ucap Khaidir saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, jika kepolisian tidak puas semestinya bisa menempuh jalur hukum di praperadilan, atau mengguggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara"Nggak bisa KPK dinilai penegak hukum lainnya," tegas Khaidir.
Seperti diketahui, Djoko Chandra adalah Direktur Era Giat Prima yang kini diduga bermukim di Singapura karena terlibat kasus BLBIDalam kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha wanita Artalyta Suryani, nama Djoko Chandra sempat munculDjoko Chandra yang kini buron dalam kasus cessie Bank Bali itu sempat meminta Artalyta agar ikut memantau penyidikan BLBI di Kejaksaan Agung lewat informasi dari Urip, yang kala itu menjadi salah satu penyidiknya. Karena menduga terlibat dalam kasus jaksa Urip, KPK kemudian mencekal Djoko Chandra kemudian mencabutnya akhir tahun 2008, karena dinilai tak terlibat.
Sedangkan Anggoro, tak lain adalah tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen KehutananTanpa sepengetahuan pimpinan KPK lain, pada Oktober 2008, Ketua KPK Antasari Azhar melakukan pertemuan sampai akhirnya muncul pengakuan dari Anggoro bahwa 4 pimpinan KPK lain menerima suap agar surat cekal dicabut(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Redaktur : Tim Redaksi