BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap

Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB

JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja  RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarangSemua fraksi di DPR setuju untuk menjadikan BNN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian

BACA JUGA: Jangan Terlalu Reaktif Sikapi Malaysia



Hal tersebut ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar, Maryam Baramuli, usai rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Narkotika, di DPR, Senayan Jakarta (10/9), dengan agenda pengambilankeputusan tingkat I atas RUU Narkotika sebelum dibawa ke paripurna DPR
"Kewenangan lembaga BNN diperkuat melalui undang-undang dalam menangani pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta

BACA JUGA: Sepertiga Kekuatan Polri Amankan Lebaran

Rencananya, Setelah disepakati semua fraksi, minggu depan, RUU ini akan disahkan sebagai Undang-undang.

Menurut Maryam, dalam draft RUU Narkotika itu BNN akan berada langsung di bawah Presiden, sehingga pertanggungjawabannya pun langsung ke Presiden
"Untuk itu, BNN diharapkan bekerja independen, transparan dan akuntabel dalam menumpas kejahatan narkotika," tegas Maryam Baramuli.

Secara umum, DPR menilai UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak memadai lagi

BACA JUGA: ICW Pesimis Soal Seleksi Calon Anggota BPK

sebab, kejahatan penyalahgunaan narkotika sudah bersifat transnasional, sehingga UU yang lama harus diperbarui.

Selama ini, BNN diketuai oleh Kapolri dan beranggotakan 29 pejabat yang secara ex-officio dari sejumlah lembaga dan departemen di mana satu di antaranya berperan sebagai Sekretaris/ Kepala Pelaksana Harian.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Komjen Pol Gories Merre mengatakan, meski tidak disertai kewenangan penuntutan seperti KPK, namun UU Narkotika nantinya makin memperjelas operasional BNN"BNN juga akan berkedudukan di seluruh ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," terangnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan khusus dalam memberantas dan menanggulangi bahaya narkotikaKewenang itu di antaranya adalah penyelidikan dan penyidikan dalam kasus hukum penyalahgunaan dan peredaran narkotik"Kewenangannya (penyelidikan dan penyidikan) sama seperti KPK," terangnya.

BNN nantinya juga berwenang untuk menggeledah dan menyita barang bukti, menangkap dan menahan orang yang diduga sebagai penyalahgunaan dan pengedar narkotikBahkan, BNN juga mempunyai kewenangan untuk menyadap.

Andi Mattalatta bersyukur RUU yang dibahas sejak 2005 ini akhirnya akan disahkan dalam waktu dekat"UU ini akan menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya narkotik," imbuhnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalteng Cari Investor Kelola Lahan Gambut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler