Diperiksa Penyidik, Susno Pilih Bungkam

Senin, 17 Mei 2010 – 21:16 WIB
JAKARTA — Komjen (Pol) Susno Duaji melakukan aksi tutup mulut saat menghadapi para penyidik Polri yang memeriksanya sebagai tersangka dugaan suap kasus penangkaran arwana PT Salmah Arwana Lestari (SAL)Susno hanya mau buka mulut jika diperiksa sebagai saksi.

Kemarin, mantan Kabareskrim Polri asal Pagaralam, Sumatera Selatan, itu diperiksa hingga pukul 17.00 wib sebagai saksi bagi tersangka Sjahril Djohan

BACA JUGA: Pertemuan KPK-Bareskrim Tak Bahas Tersangka Century

Salah seorang penasehat hukum Susno, Zularmain Azis, saat dihubungi via telepon Senin (17/5) petang, mengungkapkan bahwa kliennya adalah pihak yang pertama kali memngungkap kasus itu
Karena itu, Susno keberatan jika diperiksa dengan status tersangka.

"Tapi kalau diperiksa sebagai tersangka, beliau (Susno) keberatan

BACA JUGA: Panja Utamakan Kasus Susno

Tapi kalau sebagai saksi beliau berkewajiban menerangkan status perkaranya," ujar Zularmain
Dikatakannya, pada pemeriksaan itu Susno disodori sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik

BACA JUGA: Senjata Teroris Pasokan Luar Negeri



Pemeriksaan atas Susno dilakukan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, tak jauh dari lokasi tempat mantan Kapolda JAwa Barat itu ditahan"Dia (Susno) sebagai saksi dalam kasus Syahril Djohan," tambahnya.

Rencananya, pemeriksaan atas Susno masih akan dilanjutkan di lokasi yang sama Selasa (18/5) pagiPemeriksaan juga masih terkait dengan tuduhan bahwa Susno menerima suap dari Haposan melalui Sjahril Djohan.

Namun seperti lagi-lagi, Susno menampik tudingan penyidik ituMenurutnya, tidak ada bukti kuat yang dapat mengarahkan konstruksi fakta soal penyerahan dana itu"Alibinya jelas kokKeterangan saksi saja belum kuat kalau tidak ada bukti lainLogika hukumnya kan sperti itu," tambah Zularmain.

Seperti diketahui, Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga diserahkan Haposan Hutagalung melalui SjahrilUang suap itu diduga sebagai dana pelicin agar kasus Arwana yang ditangani Susno, bisa dikesampingkan

Susno memang membantah tuduhan ituNamun Polri menyebut sangkaan itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat penyerahan uang ituDalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan Sjahril dan Haposan sebagai tersangka.

"Untuk kasus Arwana, selain Pak Pusno pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Pak Syahril Djohan dan Haposan," tambah Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes PolriDengan status ini, sangkaan pasal untuk Sjahril dan Haposan juga berlipat karena keduanya juga menjadi tersangka dalam perkara Gayus Tambunan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Didesak Ganti Penyidik Susno Duadji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler