jpnn.com, JAKARTA - Mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (13/5).
Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar ini, Kivlan didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni.
BACA JUGA: Kivlan Zein Penuhi Panggilan Bareskrim Atas Tuduhan Makar
BACA JUGA : Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti
Setelah menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.20 hingga 15.20, Pitra mengaku kliennya dicecar sekitar 26 pertanyaan oleh penyidik.
BACA JUGA: 2 Alasan Pencekalan Kivlan Zen Dicabut
Dalam pemeriksaan itu, Pitra dan Kivlan meyakinkan penyidik bahwa apa yang dituduhkan Jalaludin selaku pihak pelapor tentang perbuatan makar tidak benar.
BACA JUGA : 2 Alasan Pencekalan Kivlan Zen Dicabut
BACA JUGA: Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat
“Tadi sudah kami klarifikasi bahwa tidak ada kami melakukan makar seperti yang dituduhkan. Ini sudah cukup jelas dengan bukti laporan balik (terhadap Jalaludin) yang sudah kami lakukan,” kata Pitra yang mendampingi Kivlan Zen.
BACA JUGA : Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat
Menurut Pitra, dalam kasus ini kliennya merasa difitnah oleh Jalaludin. Pasalnya, Kivlan sama sekali tidak ada niat menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan yang ada dan itu hanya dilkukan di Bawaslu dan KPU,” tandas Pitra. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Polri Akhiri Status Cekal untuk Kivlan Zen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan