Diperiksa sebagai Tersangka di KPK, Eks Bos Petral Cuma Beri Komentar Begini

Selasa, 05 November 2019 – 21:46 WIB
Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11). Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11).

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA: Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini

Usai menjalani pemeriksaan, Bambang mengaku sebagai warga negara yang baik akan kooperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya. Bambang percaya dengan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kami ikuti prosesnya, kami ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga ini," kata Bambang usai diperiksa penyidik di Gedung KPK.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat

Dalam pemeriksaan ini, Bambang mengaku belum dicecar tim penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Bambang mengatakan, tim penyidik hanya mengonfirmasi tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd saat itu.

BACA JUGA: Ungkap Korupsi Eks Bos Petral, KPK Sentil Pemerintah dan Pertamina

"Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua," kata Bambang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina.

Bambang sendiri merupakan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan juga pernah menjabat sebagai Managing Director PES periode 2009-2013.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, awalnya tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Pada 2008, saat tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina," ujar Syarif.

Syarif menambahkan, pada saat tersangka menjabat sebagai Vice President Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, Syarif menjelaskan, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau PT Pertamina.

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," papar Syarif.

Bahkan, kata Syarif, tersangka mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island yang dikenal sebagai surga perusahaan cangkang.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler