jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Komisaris Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun usai diperiksa sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu tak memberikan keterangan kepada media.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihars Nugraha mengatakan, pemeriksaan Richard kali ini lebih difokuskan kepada pertemuan-pertemuan yang terkait dengan pembahasan raperda reklamasi.
BACA JUGA: Yakinlah, Pengamanan Arus Mudik Tahun Ini Bakal Lebih Baik
"Sejumlah pertemuan baik formal maupun informal," kata Priharsa, Selasa (21/6). Dia membantah pemeriksaan kali ini mengusut aliran dana reklamasi dari pengembang kepada DPRD.
Richard digarap melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah Richard bepergian ke luar negeri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut KPK Tak Lagi Menghormati BPK
BACA JUGA: Ayo Dorong KPK dan BPK Adu Data secara Terbuka soal RS Sumber Waras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Daftar Perda yang Dibatalkan? Buka Saja Situs Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi