Mau Tahu Daftar Perda yang Dibatalkan? Buka Saja Situs Kemendagri

Selasa, 21 Juni 2016 – 18:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeber 3.143 peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota dan peraturan mendagri yang dibatalkan karena dianggap bermasalah. Ribuan peraturan yang dibatalkan itu diunggah ke situs resmi kementerian pimpinan Tjahjo Kumolo tersebut.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, siapa pun masyarakat yang ingin mengetahui aturan yang telah dibatalkan bisa mengunduhnya.

BACA JUGA: Cemari Pangandaran, Walhi Desak KKP Bertanggung Jawab

“Tujuan dari pembatalan perda untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” ujar Tjahjo, Selasa (21/6).

Selain mengunggah aturan yang dibatalkan, Kemendagri juga sedang mengevaluasi perda yang dinilai bertentangan dengan konsitusi atau pun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Tjahjo, Kemendagri akan melihat sejauh mana regulasi yang ada, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD45 dan undang-undang yang berada di atasnya.

BACA JUGA: Tiga Menteri Kabinet Kerja Ramaikan Nusantara Depok Mengaji

“Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peratuaran kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia,” ujarnya.

Untuk mengunduh aturan yang telah dibatalkan, masyarakat dipersilahkan membuka kolom tautan di laman resmi Kemendagri. Tautan itu  berada di sebelah kanan, setelah barisan kolom berita.

BACA JUGA: KWI dan Ormas Katolik Kritisi UU Pilkada

Pada kolom itu akan muncul 'pembatalan perda'. Setelah diklik, akan langsung terlihat daftar perda yang dibatalkan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstttt... Konon Inilah Mutasi di Polri sebelum Tito Jadi Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler