jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus hate speech Muhammad Hidayat menyambangi Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (14/7). Dia diperiksa terkait video yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memprovokasi Aksi Damai 411.
Hidayat mengatakan bahwa pemanggilannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya adalah bentuk kriminalisasi. Dia menduga, polisi mengkriminalisasinya pascamelaporkan putra Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep.
BACA JUGA: Inilah Kronologis Penyerangan Terhadap Hermansyah
"Kasus yang menjerat diri saya sebuah bentuk kriminalisasi. Saya telah memperoleh penangguhan penahanan. Dan saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Mengenai dugaan pidana yang menjeratnya, Hidayat mengaku bahwa penyidik sudah menyatakan akan memproses penghentian penyidikan alias SP3 dengan persyaratan yaitu meminta maaf kepada Iriawan.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Kasus Penyerangan Hermansyah Bukan Rekayasa
"Karena dari pihak saya sebagai tersangka telah memenuhi apa yang diinginkan Kapolda yaitu menyampaikan permintaan maaf. Namun saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali," kata dia.
Hidayat pun menyayangkan pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin yang ingin menahannya. Dia memastikan kembali bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi. "Saya sangat menduga kuat sekali bahwa apa yang menimpa diri saya adalah bentuk kriminalisasi yang jahat dari Polri," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Oh, Ternyata Ini Toh Alasan Kapolda Metro Jamu Penyerang Hermansyah di Ruangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat si Pelapor Kaesang Pangarep, Merasa Dikuntit, Disadap, Dia Cerita...
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga