jpnn.com, JAKARTA - Misteri kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terungkap.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA: 5 Kali Diperiksa LPSK, Keterangan Bharada E Konsisten, Tetapi Berubah Setelah
Bharada E sebagai bawahan pun menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo dan menembak Brigadir J.
Lantas, apakah Bharada E berpeluang terbebas dari pidana, sebab dia hanya menjalankan perintah?
BACA JUGA: Komjen Agus Tegaskan Bharada E Mengaku karena Kegigihan Penyidik dan Timsus, Bukan Pengacara
Jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana Bharada E memang berpeluang terbebas dari pidana.
Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ada yang Khawatir Nyawa Bharada E Terancam
Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E tidak bisa serta-merta bebas meski mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
Saat di persidangan, Bharada E harus bisa menunjukkan bukti secara administratif bahwa dirinya diberi perintah tersebut oleh atasannya.
"Dia harus bisa membuktikan kalau itu perintah jabatan baik secara surat tugas atau rekaman perintah, ada suara langsung, tidak sekadar keterangan saja," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
"Dalam hukum walaupun secara de facto kejadian itu ada, tetapi enggak bisa dibuktikan administratif formalnya itu maka dianggap dongeng cerita itu. Jadi, tidak bisa dianggap untuk pembelaan," sambung Ari.
Ari menambahkan apabila bentuk pembelaan Bharada E soal perintah Irjen Ferdy Sambo hanya berupa keterangan lisan, hal itu tidak memenuhi unsur dalam Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
"Keterangan terdakwa itu tidak disumpah dan tidak ada bobot kekuatan yang betul-betul dianggap kuat kalau tidak ada bukti-bukti lain," ujar pria yang juga praktisi hukum itu. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi