Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi

Senin, 16 November 2009 – 18:57 WIB

JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengingatkan kepada pengusaha jasa konstruksi untuk benar-benar melaporkan pekerjaan yang sudah didapatkanJika tidak, sudah disiapkan sanksi tegas

BACA JUGA: Mendag Lantik Anggota BPKN

Ketua Umum LPJK Nasional Malkan Amin, Senin (16/11) di Jakarta menegaskan, sudah dibuat sanksi atas pemberlakuan ketentuan wajib lapor, pada setiap badan usaha yang mendapatkan pekerjaan.

LPJK Nasional melalui surat Nomor: 135/LPJK/D.3/ X/2009, 6 Oktober 2009, perihal petunjuk teknis pengisian laporan perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009, memperpanjang batas waktu penyampaian perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009
Ketentuan wajib lapor semula paling lambat Agustus 2009 (Gred 4) dan September 2009 (Gred 2 dan 3), menjadi sampai dengan 31 Desember 2009.

Badan usaha jasa konstruksi yang tidak melaporkan perolehan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditetapkan, akan terkena sanksi dari LPJK

BACA JUGA: Urus SIUP Idealnya 3 Hari

“Sanksinya, pengalaman yang diperoleh tidak akan diakui apabila badan usaha melakukan kenaikan kualifikasi Gred pada 2010 atau melakukan registrasi ulang pada 2010,” sebutnya


Sanksi lain, pada 2010 apabila kumulatif pengalaman yang diperoleh 7 (tujuh) tahun terakhir tidak mencukupi kualifikasi Gred pada SBU yang sekarang, maka Gred yang bersangkutan akan diturunkan sesuai pengalamannya

BACA JUGA: LPEI Siapkan Pembiayaan Rp 8 Triliun

Ketentuan ini sudah disampaikan ke seluruh pengurus LPJK di seluruh IndonesiaHarapannya, disampaikan pula ke seluruh asosiasi yang dibina LPJK di daerah masing-masing.

Dalam surat itu diterangkan secara lengkap tata cara pelaporan dan mekanismenya, serta hal-hal lain berkaitan dengan klasifikasi gred setiap badan usahaPerolehan pekerjaan yang harus dilaporkan adalah pekerjaan yang diperoleh pada 2008, hingga Juli 2009Pekerjaan yang diperoleh bisa bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD  maupun swasta

Setiap pelaporan yang telah mendapatkan klarifikasi dari Badan Pelaksana Registrasi Usaha (BPRU), akan diberikan Nomer Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK)Sementara untuk pekerjaan yang diperoleh setelah Juli 2009, wajib melaporkan selambat-lambatnya 60 hari setelah serah terima pekerjaanSemua proses pelaporan ini, kata dia, dilakukan di masing-masing LPJK daerah dan tidak dipungut biaya

Setelah proses wajib lapor ini berjalan, 2010 mendatang akan dilihat kumulatif pengalaman selama 7 tahun terakhirApabila tidak sepadan atau tidak mencukupi dengan kualifikasi gred yang disandang sekarang, maka gred yang dimiliki perusahaan akan diturunkan sesuai pengalamannyaMalkan kemudian mengingatkan agar asosiasi lebih intensif melakukan sosialisasi ini kepada seluruh anggotanya, dan tetap memonitor serta mengevaluasi agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya(eff/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Stimulus Pasar Rendah


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler