jpnn.com - JAKARTA - Angelina 'Angie' Sondakh sedih dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukumannya dari 12 menjadi 10 tahun penjara.
"Yang dia sampaikan ke saya, dia sangat sedih," kata Rudi Alfonso, pengacara Angie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
BACA JUGA: Antara Angie, Nazaruddin dan Pangeran Ibas
Angie si terdakwa korupsi proyek Kemendikbud dan Kemenpora itu tak mau berkomentar apapun usai menjadi saksi persidangan perkara pencucian uang dengan terdakwa M. Nazaruddin.
Mantan Puteri Indonesia itu terus berjalan dan pasang muka serius menerobos kerumuman wartawan. Perempuan yang karib disapa Anggie itu tak mau buka mulut menjawab pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: Diserang Parpol, Menteri Yuddy Biasa Aja Tuh...
Termasuk soal putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangkan hukumannya selama dua tahun. Berkali-kali wartawan menanyakan tanggapannya terkait putusan PK, itu janda mendiang Adjie Massaid ini tak menggubris.
Rudi mengatakan, ada beberapa hal yang bikin Angie sedih. Antara lain, hukumannya lebih berat daripada Nazar.
BACA JUGA: Angelina Sondakh: Saya Seperti Debu di Keset Kaki Bapak
Menurut dia, Nazar hanya dihukum tujuh tahun. Sedangkan Anggie 12 tahun kemudian dikurangi dua tahun menjadi 10 tahun. "Padahal tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazaruddin," ujar Rudi membeberkan.
Nah, kata dia, hal itu juga yang membuat Angie merasa diperlakukan tidak adil. Selain itu, lanjut Rudi, ini merupakan perkara suap menyuap. Harusnya tidak ada uang pengganti yang dikenakan. Ini mengingat tidak ada kerugian negara. Namun, dalam putusan kasasi menyatakan ada uang pengganti. "Putusan awal sebenarnya tidak ada. Kasasi kemudian (Angie) dibebani uang pengganti kurang lebih Rp 40 miliar," ujarnya.
Jadi, Rudi mempertanyakan kenapa sampai Angie harus dikenakan uang pengganti. "Nah, itu yang bikin dia sedih, mau bayar pakai apa?" kata Rudi.
Seperti diketahui, mantan Puteri Indonesia yang karib disapa Angie itu diberikan pengurangan hukuman dua tahun oleh MA. Hukumannya dikurangi dari 12 menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin, anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago. Putusan kasasi MA sebelumnya memvonis Angie 12 tahun penjara. Selain itu Angie dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Dalam putusan PK uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun. Sebelum mengajukan kasasi, Angie divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie kala itu divonis empat tahun enam bulan.
Namun, ketika mengajukan kasasi MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara denda Rp 500 juta. Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Baik Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di partai berlambang bintang mercy ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet : SOKSI di DPR Ada 60, Mau Disikat Semua?
Redaktur : Tim Redaksi