jpnn.com - BATAM - Penasehat Hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa menuding tim penyidik dan penjaga rumah sakit Kramatjati membatasi komunikasi dengan Wardiaman, tersangka pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, alias Nia, yang merupakan kliennya.
"Sejak pertama kali Wardaniman dibawa ke Jakarta baru sekali kami bisa bertemu. Padahal kami datang pada jam berkunjung. Ada apa ini, seperti diberi jarak," ujar Wardaniman Larosa seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Jumat (18/12).
BACA JUGA: Terulang Lagi, Perampok Berlagak Anggota Polisi
Sulitnya akses mengakibatkan ketidakbenaran informasi yang diberikan oleh rumah sakit dan tim penyidik kepada tim serta publik. Tim juga dibatasi berkomunikasi sehingga mereka tidak mengetahui tentang keadaan Wardiaman saat ini.
"Sekitar pukul 12.00 WIB kami datang dan pihak rumah sakit melarang masuk. Mereka meminta kami untuk meminta izin ke penyidik. Namun beberapa kali menghubungi tim penyidik tidak ada jawaban. SMS pun sudah tak dibalas lagi," ceritanya.
BACA JUGA: Berawal Dari Sandal yang Tinggal, Pembacok Nazir Masjid Itu Akhirnya Ditangkap
Hal tersebut, lanjutnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, dikunjungi penasehat hukum merupakan hak bagi kliennya. Ia pun mengaku kecewa dengan sikap rumah sakit yang ikut menghalangi pihaknya untuk bertemu Wardiaman.
"Ini yang kami sesalkan, padahal sudah tiga hari ini sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Wardiaman. Baik penyidik maupun rumah sakit sama-sama membatasi hak klien kami," pungkas Wardaniman Larosa. (rng/ray/jpnn)
BACA JUGA: BRAKKK... Dua Pengendara Adu Kambing, Innalillahi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Ekstasi 100 Butir pada Polisi, Brigadir IA Masuk Perangkap
Redaktur : Tim Redaksi