Panitia lelang menambah aturan tentang Surat Keterangan Keahlian (SKA), terkait spesifikasi pekerjaan yang bukan berteknologi tinggi
BACA JUGA: Masih 13 SD Rusak di Pekanbaru
Sejumlah rekanan meminta agar tender yang telah diumumkan itu dibatalkanDemikian dikatakan Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Riau, Syakirman
BACA JUGA: Ormas Perantau Harus Kreatif
Dikatakan, pengaduan soal klarifikasi dokumen dari PT Dhorfa Sarana Mandiri kepada panitia lelang, yang ditebuskan kepada AKSI Riau, membuat Syakirman menyikapi persoalan ini.''Jika proses pelelangan proyek Disnaker tak berjalan sesuai prosedur, melanggar Keppres No 80/2003 dan UU No 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi, proyek tersebut harus ditender ulang
Dalam kasus PT Dhorfa, sebutnya, panitia menambah persyaratan tentang SKA, namun tidak ditemukan adanya SK Pejabat Eselon I yang menyatakan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan khusus/spesifik/berteknologi tinggi/kompleks
BACA JUGA: Juknis SKB Ahmadiyah Disusun
Dan tebusan sanggahan PT Bumi Beringin Indah (BBI) yang diterima AKSI menyebutkan, penawaran PT BBI lebih rendah dari pemenang lelang, dan dokumennya lengkapPT BBI mestinya diklarifikasi dan verifikasi panitiaAnehnya, surat sanggahan yang ditujukan kepada Kepala Disnaker, jawabannya malah diberikan oleh panitia lelang.
''Jika panitia lelang melanggar aturan, silakan rekanan melaporkannya kepada Bawasprov dan BPKPApabila ada indikasi tindakan melawan hukum, silakan lapor kepada aparat berwenang, atau bila perlu langsung lapor KPK,'' sebutnya.
Syakirman kecewa, karena kebanyakan panitia lelang yang berada di proyek-proyek non teknis, banyak yang tidak profesional, sementara panitia menuntut rekanan harus profesional''Mestinya panitia yang lebih dulu harus profesional dan mengerti aturan, baru kemudian menuntut rekanan profesionalPanitia lelang harus mengantongi sertifikat dari Bappenas,'' paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Lelang, Raja Iskandar SE ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam aanwijzing memang telah disyaratkan adanya SKA''Walaupun sanggahan dialamatkan kepada Kepala Disnaker, tapi sebelum SPK diteken, masih kewenangan panitia untuk menjawabnya,'' terang Raja Iskandar, seraya menambahkan, dirinya mengantongi Sertifikat Bappenas, dan setiap tahun tak pernah absen mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis.
Soal permintaan tender ulang, menurutnya tidak perlu, karena tidak ada penyimpangan dalam proses lelang''Yang dapat membatalkan pemenang adalah PTUN dan Gubri,'' katanyaNamun, Raja Iskandar sepakat dengan Ketua AKSI, yang menyatakan harga mati panitia harus profesional(ujg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin Siap Bangun KTI
Redaktur : Tim Redaksi