Dipicu Banyak Faktor, KDRT di Daerah Ini Memprihatinkan

Senin, 17 April 2017 – 14:38 WIB
Penganiayaan. dok. Pixabay

jpnn.com, MANADO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih sangat memprihatinkan. Data Mapolda Sulut, selama tiga tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan.

Sejak 2014, tercatat telah terjadi 224 kasus KDRT. Di 2015 sempat turun menjadi 201. Namun, setahun kemudian, kembali meningkat drastis, mencapai 350 kasus.

BACA JUGA: Minta Uang Belanja, Abang Malah Kasih Tinju

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kenaikan kasus dipicu banyak faktor. Bila dilihat dari kronologis, ada yang karena spontan, berawal dari saling cekcok antar suami istri dan terjadi tindak kekerasan. Ada juga yang terjadi akibat pengaruh dari minuman keras (miras).

“Lelaki yang sudah mengonsumsi miras biasanya akan jadi tempramen dan itu memicu tindak kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Tompo, ketika diwawancarai Manado Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Suami Aniaya Istri Lantaran Menolak Dipeluk Mesra

Polda Sulut, kata mantan Wadirreskrimsus Polda Maluku Utara ini, tidak akan tinggal diam menuntaskan kasus yang kerap kali mengancam kaum perempuan dan anak-anak tersebut.

“Ada Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Para pelaku terancam lima tahun penjara berdasarkan pasal 44 ayat 1,” tegasnya.

BACA JUGA: Suami Bilang tak Punya Gairah lagi Sama Perempuan

Ia pun menjamin kepolisian akan selalu sigap dan terus memerangi KDRT. “Kami akan selalu bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas segala tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun masyarakat. Tentunya, peran tokoh-tokoh agama juga sangat penting untuk saling mengingatkan agar tercipta kerukunan guna menekan tindak kekerasan ini,” kuncinya.

Sementara itu, pengamat hukum Sam Saroinsong mengatakan, KDRT kerap terjadi bagi yang kawin muda. “Sebab, untuk membina keluarga dibutuhkan kematangan emosional. Sehingga kebanyakan KDRT terjadi karena membina rumah tangga di usia muda yang belum matang dalam berpikir dan bertindak,” bebernya.

Media sosial katanya juga mempengaruhi. “Karena banyak juga dipicu kecemburuan. Media sosial kalau disalahgunakan dapat memicu perselingkuhan yang berujung pada tindakan KDRT,” ungkap akademisi Unima tersebut.

Untuk menekannya, menurut Sam, bisa melakukan sosialisasi dan memperkuat kerohanian masyarakat.

“Sosialisasi UU mengenai KDRT dan kerjasama pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menekan kasus KDRT. Tak lupa, peran keagamaaan untuk tetap membangun iman dan kerohanian. Intinya bangun personalnya karena semua tindakan seperti KDRT bisa teratasi,” kuncinya.(***)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh dan Pukul Istri, Polisi Tak Dipenjarakan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler