jpnn.com, SURABAYA - Hariyanto (34) kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Semampir, Surabaya setelah menghajar Rumsiyeh (35), istrinya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga berawal saat Hariyanto, jarang pulang ke rumah hingga beberapa minggu tanpa kabar.
BACA JUGA: Suami Aniaya Istri Lantaran Menolak Dipeluk Mesra
Bahkan, tersangka yang bekerja serabutan ini tak tak lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada anak dan istrinya.
Rumsiyeh bahkan kerap mencari keberadaan sang suami ke teman-teman dan keluarganya.
BACA JUGA: Selingkuh dan Pukul Istri, Polisi Tak Dipenjarakan
Namun, upaya pencarian Rumsiyeh akhirnya tak sia-sia.
Sang suami pun akhirnya pulang, setelah beberapa minggu dicari.
BACA JUGA: Balita Diduga Disiksa Ortunya hingga Meregang Nyawa
Menuntut kewajiban sebagai suaminya, Rumsiyeh akhirnya meminta uang belanja untuk hidup sehari-hari.
Namun, bukan uang belanja yang didapat, Rumsiyeh justru terkena tampar dan tendangan.
Akibat kejadian itu, Rumsiyeh mengalami memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
"Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melapor ke Polsek Semampir," ujar Kompol I Ketut Madia, Kapolsek Semampir.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Semampir.
Hariyanto dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Penjara, Andika Kangen Band Mengaku Trauma
Redaktur & Reporter : Natalia