Dipicu Cinta Segitiga

Sabtu, 12 Maret 2011 – 08:27 WIB
Korban Rahma Azhari saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/3) Malam. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

AKSI penganiayaan yang diduga dilakukan Rahma Azhari terhadap Nani ditengarai lantaran cinta segitigaPasalnya, adik kandung Ayu Azhari ini mengenal betul kekasih dari wanita yang disinyalir ditampar dan ditendangngya hingga babak belur pada Kamis (10/3) sekitar pukul 04.00 WIB di Diskotik Dragon Fly, Gatot Subroto, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Ujian sebelum Menikah



Apalagi Rahma sempat bertatap muka dan berbicara empat mata dengan James sebelum aksi tersebut berlangsung
”Kekasih aku (James, Red) kenal sama Rahma Azhari, kalau dia ada hubungan sebelumnya saya tidak tahu,” kata Nani saat jumpa pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam (10/3)

BACA JUGA: Astrid Terharu, Kotak Masih Berduka


Rahma tidak seorang diri di diskotik tersebut
Dia berdua dengan kakaknya, Sarah Azhari

BACA JUGA: Kehilangan Ayah jadi Inspirasi Syahrini

Sarah pun sempat beradu mulut dengan teman-teman Nani”Tiba-tiba saya ditampar di bagian pipi dan ditendang hingga memar di kaki,” tukasnya

Nani mensinyalir aksi tersebut lantaran perempuan yang memiliki nama asli Rahma Syahidah Azhari ini dipengaruhi minuman beralkohol tinggi, sehinga tidak sadar atas perbuatannyaSebab, jika memang Rahma dalan kondisi normal, sejatinya ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut”Ini perbuatan yang sangat biadab, kalau wanita normal nggak mungkin melakukan hal tersebut,” ucapnya

Bahkan, Nani akan terus memproses tindakan main hakim sendiri ini ke petugas berwajibDirinya akan menutup pintu maaf bagi janda satu anak ini”Kemarin dia sempat telepon teman saya, sepertinya mau musyawarah, tetapi karena nadanya tinggi, jadi temannya saya tidak menerima,” katanyaBagaimana dengan Sarah Azhari - ”Saya tidak ada urusan dengan diaUrusan saya dengan Rahma,” tegasnya dengan nada kecewa

Sebelumnya, bintang film Rayuan Arwah Penasaran tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya  dengan tuduhan penganiayaan ringan sesuai pasalnya 352 dengan ancaman hukuman selama 3 bulan penjaraKini, Rahma tinggal menunggu pemanggilan dari pihak berwajib(ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Olivia Zalianty Promosi Komodo Lewat Film


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler