Dipicu Dendam, Sopir Omprengan Habisi Teman Seprofesi

Kamis, 23 Januari 2014 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki di balik penemuan mayat Syafrudin (50) yang tewas bersimbah darah di jalur lambat Jalan Gatot Subroto tak jauh dari Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Kamis pekan lalu (16/1) akhirnya terkuak. Warga Jalan Melati Tiga, Jati Kramat, Bekasi, Jawa Barat itu ternyata tewas setelah terlibat perkelahian dengan rekannya sesama sopir omprengan pelat hitam yang biasa mangkal di dekat Plaza Semanggi atau seberang Mapolda Metro Jaya.

Pelaku pembunuhan terhadap Syafrudin adalah Parasian Manihuruk (49). Kini, Parasian sudah dibekuk jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pemuda Jatuh dari Lantai 11 Mulai Kritis

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi bergerak cepat begitu Syafrudin ditemukan dalam kondisi tak bernyawa lagi. Namun, Parasian ternyata sudah kabur ke luar Jawa.

Baru kemarin polisi mendapat informasi bahwa Parasian ada di wilayah Sumatera Selatan. "Akhirnya pelaku ditangkap di rumah saudaranya," kata Rikwanto, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Empat Satpam Transjakarta Gerayangi Paha dan Dada Penumpang

Kepala Unit II Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto menambahkan, Parasian merupakan rekan  seprofesi korban sebagai sopir omprengan yang biasa ngetem di kawasan Plaza Semanggi. Sebelum perkelahian, Parasian dan Syafrudin sempat terlibat adu mulut.

Menurut Budi, pelaku kesal karena korban sering mendahului saat antre mencari penumpang.  "Terus tidak pernah bayar retribusi, dan sudah sering diingatkan," ujar Budi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Manajemen Cervino Sebut Murni Kecelakaan

Menurut Budi, saat itu korban sempat melempar kepala pelaku dengan batu. Akibat lemparan itu pelipis Parasian berdarah. Tak terima dilempari batu, Parasian pun mengajak Syafrudin duel. Namun, perkelahian itu sempat dilerai. "Ada saksi yang meminta korban supaya pergi dari pangkalan," kata Budi.

Ternyata Parasian masih belum terima dengan perlakuan Syafrudin. Karena dendam, pelaku pun mengejar korban yang naik ke jembatan penyeberangan orang di kawasan Semanggi ke arah Polda Metro Jaya. "Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batu yang mengenai kepala hingga korban meninggal dunia," ungkap Budi.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket jeans warna biru, kaos warna putih dan satu celana panjang. Parasian pun dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatuh dari Ketinggian 33 Meter, Pria Ini Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler