jpnn.com - BANDUNG – Dua eks anggota TNI berinisial ASM (33) dan AS (46) bersama tujuh orang lainnya ditangkap secara terpisah oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta pada Selasa (6/12) dan Rabu (7/12) lalu.
Mereka adalah komplotan perampok yang kerap beraksi di Kabupaten Purwakarta dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat.
BACA JUGA: Ya Ampun, Perempuan Muda lagi Hamil Diperkosa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kesembilan pelaku pernah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan dua kali di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dari sembilan pelaku tersebut, dua diantaranya ASM dan AS merupakan eks anggota TNI yang dipecat. Sedangkan lainnya diketahui sebagai pegawai swasta.
BACA JUGA: Satpol PP Temukan Rp 85 Juta di Bawah Kasur Kamar Hotel
ASM diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AU pada 2012 dengan pangkat terakhir sertu. Dia ditangkap di Bekasi setelah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang, Bandung dan Kota Bandung.
Sedangkan AS diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AD pada 2002 dengan pangkat terakhir sertu. Dia ditangkap di Kota Bandung setelah melakukan perampokan di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
BACA JUGA: Kere Banget, Tiga Pasangan Dedek Gemes Indehoi di Homestay
Aksi pertama para pelaku adalah penganiayaan dan penyekapan terhadap korban di Kampung Tegal Sapi, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan.
Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Purwakarta pada 20 Juni 2016 lalu.
”Perampokan itu berawal ketika korban berniat membeli 1 unit dump truk. Kemudian korban dikenalkan seseorang kepada yang mengaku anggota TNI. Kemudian korban di bawah ke TKP, namun setelah di TKP, korban disergap pelaku dengan cara menodongkan pistol, menganiaya, mengikat korban dan uang milik korban langsung diambil pelaku,” kata Yusri saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (8/12).
Yusri mengungkapkan, aksi kedua para pelaku di Kampung Gandasoli, Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Aksi mereka dilaporkan korban ke Polsek Wanayasa pada 4 Desember 2016.
Dikatakannya, para perampok tersebut telah menggasak uang korban bernama Deni dan Budi sebesar Rp 200 juta.
”Kasus ini bermula ketika korban berniat untuk membeli uang pecahan IDR yang sudah tidak berlaku ke Wanayasa. Di perjalanan mereka bertemu dengan seseorang bernama Nazwar. Setelah itu, Nazwar membawa korban ke TKP, kemudian disergap pelaku lainnya dengan cara menodongkan pistol. Korban diikat, kemudian pelaku membawa uang milik korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Yusri, para perampok ini ternyata tak hanya beraksi di Kabupaten Purwakarta. Mereka juga pernah beraksi di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Subang.
Menurut pengakuan tersangka, tambah Yusri, total ada 10 TKP yang telah mereka rampok. Lokasinya tersebar di Rancaekek, Cileunyi, Jalan Dago Bandung, Wanayasa, Ciater dan perkebunan Sawit Purwakarta.
Total duit yang mereka kumpulkan dari aksi kejahatan tersebut nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.
”Modusnya sama, mereka menyergap korban kemudian menodongkan pistol. Setelah itu mereka ikat korban, sehinga bawa kabur uang para korbannya,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita, kata Yusri, yakni dua unit mobil Toyota Avanza, tiga pucuk airsoft gun jenis FN, bareta, dan revolver.
Sepucuk airsoftgun jenis riffle, 15 ponsel, satu stel baju dinas loreng TNI, sepasang sepatu PDL, dua buah baret TNI, enam lembar STNK, lima kartu tanda pengenal TNI berbagai pangkat, dan lainnya.
”Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan pencarian terhadap tiga pelaku yang masih dalam pengejaran. Ke sembilan pelaku ini jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/fik/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Copet Spesialis di Mal Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi