Dipinjam Polisi, Akil Harus Dikembalikan ke KPK Sebelum Ganti Hari

Senin, 23 Februari 2015 – 18:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah membawa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2). Akil dipinjam dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sengketa pilkada di MK yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Akil dibawa dari rutan KPK sekitar pukul 14.15 tadi. Karenanya, terdakwa perkara suap dan tindak pidana pencucian uang itu diyakini sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Zulkifli Tak Mau Ketum PAN Otomatis Jadi Capres

“Tadi Akil berangkat jam 14.15 dari rutan. Dijemput empat orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (23/2).

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Akil dalam kasus BW. Priharsa menegaskan, seperti pemeriksaan sebelumnya, pihak Bareskrim wajib mengembalikan Akil sebelum tengah malam.

BACA JUGA: Banyak Pemda Tolak Pelamar CPNS dari Luar Daerah

"Akil didampingi satu orang staf rutan dan satu orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan (peminjaman) hanya untuk hari ini," lanjut Priharsa.

Seperti diketahui, Bambang diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di MK tahun 2010 silam. Akil adalah salah seorang hakim konstitusi yang mengadili perkara tersebut.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Berkas Kasasi Ditolak PN Jaksel, Ini Kata KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pernyataan Hanafi Rais Tanggapi Omongan Ryamizard


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler