jpnn.com - JAKARTA - Berkas kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas itu pun akhirnya tidak dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan persoalan itu nantinya akan dibicarakan oleh pimpinan dan biro hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk juga persoalan tindak lanjut atas putusan praperadilan yang dimenangkan BG.
BACA JUGA: Ini Pernyataan Hanafi Rais Tanggapi Omongan Ryamizard
"Persoalan ini akan dibawa ke rapat dengan pimpinan, biro hukum untuk tentukan langkah terkait," ujar Johan menjawab wartawan saat jumpa pers usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (23/2).
Sebelumnya, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, mengatakan bahwa berkas kasasi yang diajukan oleh KPK tidak bisa diterima. Akhirnya, berkas tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Terbukti Menyuap Gubernur, Pengusaha Sawit Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Bui
"Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima (oleh MA). Secara formal tidak memenuhi syarat," ujar Made.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima akta penandatanganan dari KPK yang menyatakan akan mengajukan kasasi atas hasil gugatan praperadilan Budi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Mau di Bogor, JK Tegaskan Presiden Harus di Ibu Kota Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali
Redaktur : Tim Redaksi