jpnn.com, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Gojek dan Tokopedia (GoTo) merespons pelaporan dugaan pelanggaran merek yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology ke Polda Metro Jaya.
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya telah mengetahui pelaporan itu.
BACA JUGA: Sengketa Merek GOTO, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid saat dikonfirmasi, Selasa (9/11).
Astrid mengeklaim merek GoTo sebagaimana dilaporkan kubu pelapor sudah didaftarkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Innalillahi, Suriyati Tewas dalam Posisi Memangku si Bungsu & Merangkul 2 Putrinya
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Astrid.
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Gojek dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.
BACA JUGA: Sumur Resapan Jakarta Dibangun di Atas Trotoar, Ferdinand: Konyol, Enggak Pakai Akal
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," kata kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).
Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu yang diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo.
Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunaan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
"(Kesamaan, red) nama produk, sehingga bunyinya sama, GoTo dari Gojek, Tokped, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut," kata Alfons. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama