Dipolisikan Bersama Mardani Ali Sera, HTI: Makarnya di Mana?

Rabu, 12 September 2018 – 21:36 WIB
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto telah dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera atas tudingan makar.

Hal ini dikarenakan ucapan keduanya soal ganti sistem dalam deklarasi #2019GantiPresiden.

BACA JUGA: Diduga Makar, Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim

Ketika dikonfirmasi soal pelaporan ini, Ismail malah bingung. “Enggak paham saya, makarnya di mana? Ya ganti sistem kalau sistemnya jelek ya harus diganti toh, masa sistem jelek enggak boleh diganti,” terang dia melalui sambungan telepon, Rabu (12/9).

Dia menegaskan, pernyataan ganti sistem sudah berulang kali dia sampaikan. “Ganti sistem pemilihan presiden, sistem pemilu diganti, sistem kepartaian diganti, kenapa jadi sensitif seperti itu,” imbuh dia.

BACA JUGA: Habib Novel: Rezim Jokowi Tak Bisa Mengendalikan Keadaan

Ketika disinggung soal laporan yang menuduh keduanya ingin mengganti dasar negara dari Pancasila ke khilafah, Ismail langsung membantah.

“Masa tuduhan berdasarkan pada dugaan, emang boleh orang nuduh pakai dugaan? Ganti sistem, mestinya sampai di situ saja. Kalau orang boleh menduga, kami juga bisa menduga sebaliknya,” tegas dia.

BACA JUGA: Penilaian Yenny Wahid soal #2019GantiPresiden

Dia pun mengaku belum mempersiapkan apa-apa atas adanya laporan tersebut. Dia mengaku baru tahu setelah dikabari oleh awak media.

Sebelumnya Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dipolisikan atas dugaan makar.

Pelaporan ini dilakukan Komarudin yang merupakan advokat di Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.

Dugaan makar yang dimaksud adalah ucapan Ismail dan Mardani dalam sebuah video yang menyatakan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana makar sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah #2019GantiPresiden Sudah Redup?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler