Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Merespons, Singgung Soal Calon Presiden

Kamis, 12 Mei 2022 – 17:38 WIB
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul buka suara setelah dirinya dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan lantaran mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

BACA JUGA: Ruhut Dipolisikan Gegara Unggah Foto Anies, PDIP Berkomentar Begini

Terkait laporan tersebut, Ruhut Sitompul mengaku tidak mau ambil pusing.

"Aku sudah beken. Jadi, lebih makin beken," kata Ruhut Sitompul saat dihubungi JPNN.com, Kamis (12/5) sore.

BACA JUGA: Begini Analisis Roy Suryo Soal Foto Anies Telanjang Dada yang Diunggah Ruhut

Eks politikus Demokrat itu mengatakan dirinya tidak mengetahui apabila foto Anies Baswedan tersebut hoaks.

"Kalau itu hoaks, aku enggak tahu," ujarnya.

BACA JUGA: Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan Mega

Menurut Ruhut Sitompul, apabila foto itu bukan hoaks, tidak ada yang salah dengan mengenakan pakaian daerah.

Dia mencontohkan Presiden Jokowi yang memakai kain ulos dan topi saat ke kawasan Batak, Sumatera Utara.

"Kalau itu bukan hoaks, saya mau tanya, memangnya salah kalau orang pakai pakaian daerah? Jokowi saja datang ke kampung pakai ulos, pakai topi Batak," tegasnya.

Ruhut Sitompul menilai seharusnya Anies Baswedan berterima kasih kepada orang Betawi yang selalu mendukungnya.

"Kalau dibaca isinya, seharusnya berterima kasih, semangat dari rakyat Betawi. Itu rakyat Betawi selalu memberi semangat. Usahe itu perjuangan. Kan, dia mau calon presiden, usahe dong," ucap Ruhut Sitompul.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut Sitompul.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (cr3/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler