Diputuskan Pilkada dengan Mencoblos

Senin, 09 November 2009 – 13:44 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Depdagri, Senin (9/11)Pertemuan yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu guna membahas sejumlah persoalan regulasi untuk pilkada yang digelar pada 2010 mendatang

BACA JUGA: Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar

Disepakati, penyelanggaraan pilkada di 246 daerah yang digelar tahun depan tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2004.

Dengan kesepakatan itu berarti tanda pemberian suara pada pilkada 2010 tetap dengan menggunakan tanda mencoblos, tidak mencontreng sebagaimana pemilu dan pilpres 2009
Dengan demikian, tidak diperlukan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur pemberian tanda contreng untuk pilkada 2010

BACA JUGA: Rabu, Enam Wakil Menteri Dilantik

"Belum ada (dibahas, red)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anzhary usai pertemuan, saat ditanya mengenai perlu tidaknya Perppu dimaksud.

Mengenai wacana pilkada di 246 daerah pada tahun depan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Abdul Hafiz menjelaskan, hal tersebut belum mungkin untuk dilakukan
Alasannya, dasar hukum untuk pilkada serentak itu belum ada

BACA JUGA: Anggaran ESDM 2010 Rp 1 Triliun Lebih

Sedang untuk dilakukannya revisi UU 32 tahun 2004, tentu akan membutuhkan waktu yang lamaDengan demikian, pilkada serentak hanya dilakukan pada pilkada kabupaten/kota yang berada dalam satu provinsi dan jarak habisnya masa jabatan bupati/walikota paling lama tiga bulan atau 90 hari

"Hasil pertemuan kami, untuk 2010 tetap dilaksanakan sesuai UU 32 Tahun 2004Untuk revisi tidak mungkin, atau paling tidak itu memakan waktu," urai Abdul HafizAlasan lain, bila 246 pilkada itu dilakukan secara serentak, maka nantinya akan banyak daerah yang dipimpin pelaksana tugas (plt) kepala daerah"Itu akan jadi masalah karena plt terlalu banyak," ujar Hafiz.

Meski demikian, untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengacu kepada UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yakni diberi waktu 8 bulanSedang UU 32 Tahun 2004 diberi waktu 6 bulanMengenai aturan teknis di lapangan, Hafiz menjanjikan akan ditetapkan pada 2 Desember 2009(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Resmikan Tiga Pahlawan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler