Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar

Senin, 09 November 2009 – 13:33 WIB
JAKARTA - Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan mantan Bupati Natuna yang terlibat dugaan korupsi dana APBD Natuna 2003-2004 mulai duduk di kursi terdakwaPada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (9/11), keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 77,25 miliar.

Pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya secara bersama-sama telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum karena menggunakan dana kas daerah pada APBD Natuna tahun 2004

BACA JUGA: Rabu, Enam Wakil Menteri Dilantik

Dalam surat dakwaan bernomor DAK-25/24/10/2009, untuk dakwaan primairnya, Hamid dan Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, keduanya diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koordinator JPU KPK, Suwarji, menguraikan bahwa kedua terdakwa mempergunakan uang dari kas daerah dan APBD Kabupaten Natuna untuk kepentingan pribadi

BACA JUGA: Anggaran ESDM 2010 Rp 1 Triliun Lebih

Menurut Suwarji, hal itu dilakukan saat Hamid menjadi Bupati dan Daeng menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.

Suwarji memaparkan, bahwa pada Mei 2003, kedua terdakwa sepakat membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas (migas)
Atas dasar kesepakatan tersebut, dimasukkanlah pos anggaran sebesar Rp 42,2 miliar di APBD Natuna tahun 2004 dengan nama mata anggaran Subsidi kepada PNS dan Instansi Vertikal lainnya

BACA JUGA: Presiden Resmikan Tiga Pahlawan Nasional

Selanjutnya pada Juni 2004, APBD Naruna direvisi dan mata anggaran Subsidi kepada PNS dan Instansi Vertikal lainnya ditambah menjadi Rp 74,678 miliar.

Anggota JPU, I Kadek Wiradana, merincikan bahwa mata anggaran tersebut selanjutnya dicairkan dalam beberapa tahap, pada kurun waktu Maret hingga Desember 2008"Uang yang dicairkan antara lain dibagi-bagikan kepada pejabat Pemkab dan anggota DPRD Kabupaten Natuna," sebutnya.

Hamid disebut JPU mendapat Rp 1,5 miliar, sedangkan Daeng mendapat uang hingga Rp 35,193 miliarAliran uang ke Hamid dikatakan digunakan untuk membeli dua unit mobil"Yaitu (mobil) Mitsubishi Subaru Impressa tahun 2004 seharga Rp 630 juta dan Mercedes Benz E 240 Automatic tahun 2004 seharga Rp 849,3 juta," sebut JPU.

Menanggapi dakwaan itu, Hamid menyebut akan mengajukan eksepsiTumpal Hutabarat yang menjadi pengacara Hamid, mengatakan bahwa JPU dalam hal ini tidak menyebutkan kesalahan kliennya"Terlebih lagi, sudah ada pembagian kewenangan untuk urusan pengeluaran uang, yaitu ke Wakil BupatiKami anggap dakwaan JPU tidak jelas," ujar Tumpal.

Sedangkan Daeng yang didampingi pengacaranya, Suyitno Landung, tidak menyebutkan akan mengajukan eksepsi"Karena terdakwa II (Daeng) sudah mengertiKita lihat saja nanti jalan persidangan, bagaimana keterangan saksi-saksi dan terdakwa," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Rencananya, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (16/11) pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Bisa Dihentikan dengan UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler