Dirawat di RS, Wawan Kaget Harus Bayar Sendiri

Rabu, 26 Februari 2014 – 14:35 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Sukanto Kramat Jati. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dirawat  karena didiagnosa menderita demam berdarah.

"Awalnya diduga penyakit maag dan vertigo, tapi pas di rumah sakit dilihat ada bintik merah. Diagnosa awalnya sih DBD," kata pengacara Wawan, Sadli Hasibuan di KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Bencana 2014 Lebih Ngeri Dibanding Tahun Lalu

Wawan menjalani perawatan sejak hari Senin (24/2) lalu. Ketika itu, Kondisi suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sangat menurun. "Baru nanti siang ini saya lihat lagi kondisi terakhirnya Mas Wawan gimana. Apakah membaik atau tidak," ujar Sadli.

Sadli menjelaskan, selama menjalani perawatan, Wawan tidur di kamar kelas I. KPK, lanjut dia, tidak menanggung biaya perawatan. Hal ini membuat kaget pihak Wawan.

BACA JUGA: Kena Demam Berdarah, Wawan Kemungkinan Belum Bisa Didakwa

"Pada saat ada form penanggungan biaya kita dibilang harus membayar sendiri, saya juga kaget, saya tanya sama Airin, kalau bayar sendiri lebih baik minta VIP atau ruangan lain dong, atau rumah sakit lain yang merasa lebih nyaman. Tapi anyway ya kita jalanin aja," ucap Sadli.

Sadli menyatakan, Airin dan tim penasehat hukum diizinkan untuk menjenguk Wawan. "Kalau berdasarkan rumah sakit dan tim jaksa menyatakan yang boleh membesuk, tim PH, istri, ibu dan anak. Jadi keluarga lain sifatnya memberi support dari luar kamar gitu," tandasnya.

BACA JUGA: Kerahkan Polwan Cantik untuk Hadapi Aksi Honorer

Seperti diberitakan, Wawan sebenarnya dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2). Karena Wawan sakit, persidangan itu pun ditunda.

Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji memutuskan sidang Wawan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis (27/2) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Pegawai ESDM untuk Waryono Karno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler