jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Oktofriawan Hargiardana, Rabu (26/2).
Oktofriawan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Waryono merupakan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Hujan Deras Tak Surutkan Aksi Honorer K2 di Depan Istana
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014. Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
BACA JUGA: Aksi Honorer Sambut Kunjungan Raja Yordania di Istana
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita USD 200 ribu dari ruang kerja Waryono. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Kabid Pelayanan RSUD Banten di Kasus Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pererat Kerjasama, Raja Yordania Temui SBY di Istana
Redaktur : Tim Redaksi