Direktur CISS Tidak Setuju Jika TNI-Polri Ditarik dari Papua

Minggu, 23 Desember 2018 – 13:35 WIB
Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS) Ngasiman Djoyonegoro. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS) Ngasiman Djoyonegoro tidak sepakat apabila pasukan TNI dan Polri ditarik dari operasi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua.

Menurut pria yang karib disapa Simon itu, TNI memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hukum berat hingga tuntas.

BACA JUGA: Polri Blokir 20 Akun Medsos yang Dipakai KKB

Apalagi masih ada empat karyawan PT Istaka Karya yang hingga kini belum diketahui nasibnya dan masih hilang.

"Seruan yang disampaikan gubernur Papua tidak tepat. TNI-Polri tidak boleh ditarik karena masih punya tugas menyelesaikan kasus," kata Simon, Minggu (23/12).

BACA JUGA: Enggan Terjebak Propaganda, Polri: KKB Harus Tanggung Jawab

Simon menambahkan, kehadiran aparat TNI dan Polri di Kabupaten Nduga juga untuk melindungi rakyat dari kekejaman kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), menjaga keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

"Justru kehadiran pasukan TNI-Polri di Nduga untuk menjalankan tugas utama melindungi dan menjaga wilayah Indonesia, termasuk menjaga situasi kondusif saat perayaan Natal," ujar Simon.

BACA JUGA: Senjata Api Milik KKB Dipasok dari Filipina dan Papua Nugini

Simon menjelaskan, kelompok separatis di Papua telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan melawan kedaulatan NKRI.

Menurut dia, kelompok separatis harus ditindak tegas karena bisa mengancam kedaulatan NKRI.

"Saya melihat justru agak janggal jika seorang gubernur meminta menarik pasukan TNI-Polri yang sedang bertugas menuntaskan kasus pelanggaran hukum berat. Sang gubernur seperti tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah," terang pengamat intelijen tersebut.

Dia mengatakan, seharusnya Lukas Enembe bisa bertindak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, di dalam UU itu disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah adalah mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan melaksanakan program strategis nasional.

Selain itu, sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Dengan melihat tugas pokok TNI berdasarkan undang-undang, maka TNI tidak perlu ditarik dari Papua. Justru dalam situasi menjelang Natal dan tahun baru, daerah-daerah rawan konflik harus diperkuat. Hal itu untuk menjaga ancaman kedaulatan dan menjaga rasa aman masyarakat," tutur Simon. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama 2018 TNI - Polri Sudah Tangkap 22 Anggota KKB


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler