jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengungkap alasannya mengikuti perintah Mentan periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I di Kementan.
Salah satu alasan Kasdi adalah dirinya takut kehilangan jabatan.
BACA JUGA: Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo
Sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa, Kassi mengaku merasakan dilema kala itu, khususnya saat mengetahui adanya beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.
"Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini," kata Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Kapal Membawa 9 WNA China Ditemukan di Perairan Sukabumi
Kasdi menuturkan bahwa para pejabat eselon I kementerian itu juga mengupayakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan yang diminta SYL.
Mereka bahkan sampai menyisihkan uang perjalanan dinas hingga membuat surat pertanggungjawaban fiktif.
BACA JUGA: Detik-Detik Pelajar Tewas Tertabrak dan Masuk Kolong Truk di Sukabumi, Innalillahi
Menurut dia, berbagai inisiatif cara pengumpulan dana tersebut cenderung berasal dari para pegawai Kementan.
Kendati demikian, selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif, meskipun tidak ada penolakan secara langsung atas perintah SYL itu.
"Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi," bebernya.
Kasdi merupakan Sekjen Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam