Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE

Minggu, 03 Desember 2023 – 12:01 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai menilai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP Setya Novanto tendensius dan rentan terjerat pasal UU ITE. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP Setya Novanto tendensius dan rentan terjerat pasal UU ITE.

Juhaidy menuturkan bahwa intervensi presiden tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

BACA JUGA: Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik

Dia juga menyayangkan sebab Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis

"Kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ucap Juhaidy dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Dampak lain akibat pernyataan Agus adalah spekulasi soal perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi.

BACA JUGA: DPR Sebaiknya Memanggil Agus yang Ungkap Informasi Jokowi Minta Penghentian Perkara

"Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," kata dia.

Tak hanya itu, ungkapan tersebut dikhawatirkan memicu kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik.

"Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat marwah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap cerita soal Presiden Jokowi yang meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Agus menyebut momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK. Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu," kata Agus. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler