jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut parlemen seharusnya memanggil Agus Rahardjo setelah eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta penghentian perkara e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih terperinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK," kata dia kepada awak media, Jumat (1/12).
BACA JUGA: Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
Benny mengatakan pemanggilan ke DPR menjadi penting agar informasi yang diungkap Agus tidak menjadi kabar bohong.
"Jangan sebar hoaks ke masyarakat. Sebab, kalau cerita ini benar, rakyat bisa marah," ujar legislator Fraksi Demokrat itu.
BACA JUGA: Ganjar Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi, Ahmad Ali Malah Menyindir Balik
Sebelumnya, Agus mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov dihentikan.
BACA JUGA: Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11) malam.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan sebenarnya dirinya sudah menceritakan hal itu kepada sejumlah teman dekatnya. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan