Direktur Poldagri: Metode Konversi Suara di Pemilu 2019 Lebih Adil

Minggu, 13 Agustus 2017 – 11:50 WIB
Direktur Poldagri Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menjadi pembicara pada acara ADKASI Zona Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ambon, Maluku, Jumat (11/8). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini UU Pemilu belum juga diundangkan di lembaran negara. Diharapkan Sekretariat Negara segera melakukan penomoran dan diteken Presiden Joko Widodo.

Mendagri Tjahjo Kumolo berharap, pada pekan depan UU Pemilu bisa diteken presiden. "Mudah-mudahan pekan depan sudah diteken Presiden,” kata Tjahjo.

BACA JUGA: Mendagri Yakini KPU Tak Terganggu Meski Presiden Belum Teken UU Pemilu

Kemendagri sendiri mulai melakukan sosialisasi UU Pemilu. Seperti yang dilakukan Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, dengan mamanfaatkan forum Rakorwil dan Workhsop Regional Assosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Zona Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ambon, Maluku, Jumat (11/8).

Bahtiar, yang juga anggota tim perumus RUU Pemilu, menyampaikan bahwa UU Pemilu yang baru memiliki banyak kemajuan dan nilai tambah dibanding UU sebelumnya.

BACA JUGA: Pekan Depan, Presiden Bakal Teken UU Pemilu

“Beberapa kemajuan dalam pengaturan UU Pemilu yang baru, salah satunya soal penguatan penyelenggara Pemilu. Penguatan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan memperbaiki pola rekrutmen KPU dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” terang Bahtiar.

Kemajuan lainnya, yakni soal perubahan metode konversi suara ke kursi untuk calon anggota legislatif, DPR dan DPRD.

BACA JUGA: Presidential Threshold Terus Dipersoalkan, Mendagri: Kasihan Pak Jokowi

Bila Pemilu lalu metode konversi suara menggunakan metode Kuota Hare, maka dalam Pemilu 2019 dan Pemilu selanjutnya memakai metode Divisor Sainte Lague.

Metode Divisor Sainte Lague akan memberikan keadilan bagi seluruh partai politik (parpol) dalam hal penghitungan dan perolehan kursi legislatif.

Parpol yang memperoleh suara yang lebih besar pada suatu daerah pemilihan (dapil) secara signifikan pada perolehan tertentu akan memperoleh jumlah kursi yang lebih banyak.

“Metode ini tentu berbeda dengan Kuota Hare yang pada praktiknya parpol yang memperoleh suara kecil dan yang memperoleh suara banyak, namun cenderung sama perolehan kursinya. Amerika Serikat sendiri sudah tidak lagi menggunakan metode Kuote Hare sejak 100 tahun lalu karena dianggap tidak adil bagi peserta Pemilu,” terangnya.

Ditekankan Bahtiar bahwa metode konversi Sainte Lague lebih adil dan lebih proporsional dibanding metode Kuota Hare yang dipakai dalam pemilu-pemilu sebelumnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Punya Kans, tapi Partai Islam Sulit Disatukan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler