Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol

Sabtu, 05 Agustus 2017 – 19:51 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Drs, Bahtiar, M.Si. Foto: istimewa/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Seiring dengan itu, Kemendagri juga mengusulkan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik.

BACA JUGA: Direktur Poldagri Dorong Perempuan Perkuat Peran di Panggung Politik

Lantas, akhir Mei 2017 keluar persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana bantuan dimaksud naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara yang diperoleh saat pemilu.

Jika revisi PP 9 Tahun 2009 terbit tahun ini, kenaikan bantuan keuangan kepada parpol Rp 1.000 per suara itu sudah bisa disalurkan mulai 2018.

BACA JUGA: Direktur Poldagri: Negara Maju Beri 30-70 Persen dari Total Kebutuhan Parpol

Apa yang mendasari kemendagri mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol? Berikut wawancara dengan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Drs, Bahtiar, M.Si, Sabtu (5/8).

Bagaimana nasib revisi PP Nomor 5 Tahun 2009?

BACA JUGA: Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013

Proses revisi PP Nomor 5 tahun 2009 sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2012. Kemendagri telah melakukan sejak tahun 2012. Pemerintah juga telah menerima masukan hasil kajian dari berbagai pihak antara lain dari NGO, perguruan tinggi, BPK, KPK, Bappenas, termasuk parpol.

Apakah usulan kenaikan dana bantuan parpol datang dari parpol?

Bukan. Jadi hal ini kita lakukan bukan karena desakan tapi berdasarkan kajian ilmiah dan kebutuhan obyektif untuk memperkuat sistem kepartaian di Indonesia sebagai bagian upaya percepatan konsolidasi demokrasi yang diamanatkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2014 sampai dengan 2019 bidang pembangunan politik dalam negeri.

Apa kaitannya percepatan konsolidasi demokrasi dengan dana parpol?

Bantuan keuangan kepada parpol merupakan hak parpol dan kewajiban negara memberikan keuangan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol. Jadi ini amanat undang-undang dan tugas pemerintah adalah menjalankan undang-undang. Pendanaan menjadi penting agar parpol tidak dikendalikan oleh pemilik modal. Jika parpol tersandera oleh pemilik modal, maka kehidupan demokrasi tidak akan sehat.

Pertimbangan lain?

Kondisi lain adalah hingga saat ini sangat sulit kita harapkan adalah pendanaan publik kepada parpol seperti di negara-negara maju. Dimana masyarakat secara sukerela memberikan sumbangan sukarela kepada parpol yang dianggap secara ideologis mewakilinya. Di Indonesia sebaliknya, masyarakat ajukan proposal kepada parpol.

Bandingkan negara demokrasi lainnya di dunia. Hasilkajian menunjukkan negara mengalokasikan uang negara 30 persen sampai dengan 70 persen. Bahkan seperti Uzbekistan alokasikan 100 persen dari total kebutuhan parpol per tahun. Di Indonesia hanya 0,00063 persen dari total kebutuhan parpol per tahun. Jadi sangat kecil.

Mengapa kenaikan bantuan dana parpol baru sekarang?

Sejak reformasi tidak pernah kita memberi perhatian yang cukup tuk memperbaiki sistem pembiayaan parpol. Dan bantuan keuangan parpol berubah-ubah. Tahun 2001 dialokasikan Rp 1000 per suara. Lalu tahun 2004 diberlakukan Rp 21.000.000 per kursi. Dan sejak tahun 2009 di alokasikan hanya Rp 108 per suara. Artinya kita belum memberi perhatian yang cukup untuk mendukung pembiayaan parpol..

Bandingkan jumlah uang negara yang dialokasikan untuk elemen politik lainnya seperti ormas melalui. Bansos hibah kepada ormas di seluruh Indonesia, niilainya bisa puluhan triliun rupiah. Untuk parpol tingkat pusat hanya Rp 13 miliar untuk 10 parpol. Sangat tidak signifikan untuk mendorong perbaikan tata kelola parpol.

Kebutuhan itu harus dibantu negara?

Kita tahu, satu-satunya sumber pembiayaan parpol di Indonesia adalab iuran anggota. Namun anggota parpol yang aktif yang mampu memberikan iuran juga sangat kecil. Semua kondisi tersebut, membuat parpol di Indonesia sulit bertahan hidup secara berkesinambungan. Maka wajar dari 73 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum pada kemenkumham hanya kurang dari 20 parpol yang masih bertahan.

Jika situasi dan kondisi ini terus terjadi, pertanyaan berikutnya kapan konsolidasi demokrasi bisa terwujud dan tentu kurang sehat bagi pembangunan politik dalam negeri di Indonesia. Karna parpol adalah satu-satunya lembaga demokrasi yang merupakan hulunya sistem politik dan sumber rekruitmen politik yang sah yang diatur dalam konstitusi UUD 45 baik di legislative, eksekutif bahkan untuk pimpinan lembaga negara tertentu.

Oleh karena itu, jika kita hendak memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia dan jika memiliki visi yang sama untuk memperbaiki tatanan sistem politik di Indonesia, maka alokasi keuangan negara untuk pembiayaan parpol mutlak diperlukan dan diberikan dalam jumlah yang signifikan yang dapat membantu memperbaiki tata kelola parpol.

Bagaimana dengan aspek tata kelola parpol sendiri?

Tidak cukup kita berhenti hanya sekadar menyatakan perlu perbaikan tata kelola parpol. Kita setuju dengan pernyataan. Tapi konkritnya seberapa besar proteksi atau peelindungan negara untuk mendukung keberlangsungan hidup parpol di Indoensia. Tidak boleh lagi terus menerus hidupnya parpol diserahkan kepada hukum pasar.

Tapi kan naiknya bantuan dana dari negara harus diikuti teta kelola keuangan di internal parpol?

Iya, yang perlu dibenahi dan diatur ulang adalah regulasi pengelolaan bantuan keuangan parpol. Jangan aturan main tatakelola keuangan bagi instansi pemerintahan di-copy menjadi aturan main untuk pengelolaan keuangan parpol. Entitas parpol berbeda dengan instansi pemerimtahan. Mestinya ada inovasi regulasi keungan utuk parpol, karena aktivitas parpol berbeda dengan aktivitas instansi pemerintahan. Artinya kita harus mampu menciptakan aturan keuangan yang adil bagi parpol. Jangan kita hanya bisa menyalahkan parpol.

Sekali lagi, perbaikan tata kelola parpol hanya mungkin dapat dilakukan jika negara memberikan proteksi atau perlindungan yang cukup yang mendukung tumbuh berkembangnya parpol di Indonesia yang sehat, baik melalui penataan regulasi maupun dalam bentuk alokasi keuangan negara yang cukup kepada parpol seperti praktek perlakuan negara-negara demokrasi kelas dunia kepada parpol. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Poldagri: Penyelenggara Pemilu Bisa Langsung Bekerja


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler