Dirjen AHU Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Pelantikan PPNS

Rabu, 06 September 2017 – 16:36 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris saat melantik 115 PPNS untuk sejumlah instansi di Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak ada pungutan uang sepeser pun dalam pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Freddy Harris, direktorat jenderal yang dipimpinnya sudah bebas dari pungutan liar (pungli) sehingga Kemenkumham bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

“Oleh karena itu, jika ada calon PPNS yang dimintai uang oleh oknum harap dilaporkan kepada Direktur Pidana, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU dan saya, karena biaya pendidikan menjadi PPNS juga gratis,” ucapnya di Jakarta, Rabu (6/9)

BACA JUGA: Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum

Freddy menjelaskan Kemenkumham sudah ditetapkan sebagai zona bebas korupsi. Jika ada pungutan kepada para calon PPNS, maka sifatnya resmi dan untuk biaya adminstrasi yang jumlahnya tidak terlalu besar.

Calon PPNS, juga bisa meminta kuitansi pembayaran biaya administrasi sebagai bukti yang sah. "Semuanya yang ada di Ditjen AHU berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada kongkalikong dan pungli dalam pengangkatan PPNS di Ditjen AHU," ujarnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual

Selain itu Freddy juga mengatakan, jika ada PPNS yang dimintai uang oleh oknum tertentu untuk biaya pelantikan maka harus berani melaporkannya. Sebab, melaporkan terjadinya tindakan pungli merupakan salah satu tugas utama PPNS.

BACA JUGA: Anak Pidana di Rutan Tanjung Dikenai Hukuman Pelatihan Kerja

"Jika calon PPNS tidak berani melaporkan pungli, bagaimana nantinya mereka menjalankan tugas setelah dilantik. Karena tugas PPNS salah satunya memberantas pungli," ungkapnya.

Sebelumnya, Ditjen AHU kemarin (5/9) melantik 115 PPNS. Jumlah itu terdiri dari 65 PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan, 46 orang PPNS Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, serta 4 PPNS Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tolong bantu kami untuk melaksanakan tugas dengan baik. Pelantikan dan pendidikan itu tidak bayar, jika ada oknum-oknum yang meminta uang pungli langsung lapor ke saya," tegasnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Kemenkumham Kalsel Perketat Pelaksanaan SOP Kamtib UPT Pemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler