Anak Pidana di Rutan Tanjung Dikenai Hukuman Pelatihan Kerja

Rabu, 06 September 2017 – 07:45 WIB
Petugas Rutan Tanjung melalui Pos Bapas PPK menyerahkan tahanan anak kepada UPT Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong untuk menjalani wajib latihan kerja selama 3 bulan. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, TABALONG - Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan UU itu maka ada perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Karena itu pula anak pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong diserahkan kepada pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Selanjutnya, pihak Bapas menyerahkan ABH kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong untuk menjalani wajib latihan kerja selama 3 bulan di UPT Balai Latihan Kerja.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Kalsel Perketat Pelaksanaan SOP Kamtib UPT Pemasyarakatan

?Kepala Rutan Tanjung Heri Kusrita mengatakan, ada ABH yang berdasar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Tjg dijatuhi hukuman tiga bulan. Pengadilan menyatakan ABH itu melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Heri, anak pidana tersebut selama menjalani masa hukuman selama tiga bulan tetap diberikan hak-haknya seperti kunjungan keluarga dan bimbingan kepribadian melalui perpustakaan, baca tulis Alquran serta pengajian rutin. “Anak tersebut  hari ini telah habis menjalani masa pidana, sehingga nantinya akan dilanjutkan dengan pelatihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong,” ujarnya, Selasa (5/9).

BACA JUGA: Menkumham Sodorkan Jurus Penangkal Hoaks di Medsos

Selanjutnya, anak pidana itu selama mengikuti pelatihan kerja tetap melapor ke Bapas Amuntai. Kasubsi Bimbingan Anak Bapas Amuntai Abdul Basyid menjelaskan, anak pidana yang telah selesai melaksanakan pelatihan kerja akan mendapatkan bimbingan selanjutnya.

?Sementara Kepala UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Suhartojo mengatakan bahwa putusan pengadilan terhadap ABH itu memang telah mempunyai kekuatan hukum. Karena itu Pemkab Tabalong wajib memfasilitasi latihan kerja demi kepentingan terbaik bagi anak pidana. 

BACA JUGA: Ditjen AHU Blokir 9 Perusahaan dan 1 Yayasan First Travel, Inilah Daftarnya

“Semisal dengan wajib latihan kerja kepada anak dibanding menjalani pidana,” ujarnya.

Terpisah, Nurhanuddin selaku orang tua anak pidana mengaku sangat berterima kasih kepada Rutan Tanjung yang sudah membimbing anaknya. Sebab, bimbingan itu telah membuat ABH tersebut menjadi anak dengan kepribadian yang baik.

“Anak saya lebih bisa menjaga sopan santun dan etika terhadap orang tua. Dan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong juga terima kasih juga mau menerima anak saya untuk diikutkan program latihan kerja karena sangat berguna dan bermanfaat bagi anak saya,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham: Tragedi Rohingya Melanggar Prinsip Kemanusiaan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler