Dirjen Baru Tertibkan Izin Tambang Daerah

Sabtu, 07 Mei 2011 – 13:52 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) punya nakhoda baruThamrin Sihite yang sebelumnya menjabat kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) ESDM dilantik menjadi Dirjen Minerba.Setelah dilantik menteri ESDM, Thamrin pun langsung memaparkan program kerja

BACA JUGA: Cadangan Devisa Melonjak USD 113,8 M

Salah satunya adalah menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah
’’Semua IUP akan diinventarisasi dan ditertibkan,’’ tegasnya setelah pelantikan di Kantor Kementerian ESDM kemarin (6/5).

Menurut Thamrin, langkah penertiban itu sudah dimulai dengan mengumpulkan para bupati dan gubernur dari seluruh wilayah Indonesia yang mengeluarkan IUP

BACA JUGA: Target Produksi Batubara 184 Juta Ton

’’Selasa lalu, kami sudah kumpulkan semua,’’ katanya
Sejak Bambang Setiawan memasuki purnatugas per 1 April lalu, Thamrin Sihite memang sudah ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) Dirjen Minerba.

Acara bertajuk Rekonsiliasi Nasional Data IUP tersebut dilakukan mengingat masih banyaknya data hasil penyesuaian kuasa pertambangan (KP) menjadi IUP yang bermasalah

BACA JUGA: TelkomVision Gandeng Samsung

Antara lain, KP masih belum tercatat, banyaknya tumpang tindih, dan masih banyak daerah yang penggambaran wilayah izinnya belum sesuai dengan aturan yang berlaku’’Selama ini, wilayah IUP yang dikeluarkan provinsi dengan kabupaten sering tumpang tindih,’’ ungkapnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, sistem pengelolaan dan pengusahaan yang baru di bawah UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara –yang memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota maupun gubernur untuk mengeluarkan IUP– berpotensi memperburuk keadaan, termasuk potensi kerugian keuangan negara’’Sebab, mekanisme pengendalian dan pengawasan dalam operasionalnya lemah,’’ terangnya.

Data menunjukkan, jumlah KP yang sebelum otonomi daerah tahun 2000 hanya sekitar 597 KP, pada Agustus 2010 lalu sudah menembus 10.245 KPMelonjaknya jumlah KP itu berpotensi menyumbang kerusakan lingkungan karena tidak dijalankannya operasi tambang yang benar’’Karena itu, pemerintah sebaiknya meninjau kembali kewenangan daerah untuk mengeluarkan IUP,’’ tuturnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Darwin ZSaleh dalam sambutannya memaparkan, dalam roadmap bauran energi nasional, peran batu bara akan terus meningkat, dari 19 persen pada 2005, 23 persen pada 2010, hingga 33 persen pada 2025’’Ini tantangan berat bagi Dirjen Minerba,’’ ujarnya.

Tantangan lain yang harus segera dipikirkan Dirjen Minerba, lanjut Darwin, adalah menjaga komitmen pemerintah terkait dengan kebutuhan batu bara di dalam negeri’’Harus ada langkah konkret, baik dari sisi pasokan maupun harga yang terjangkau,’’ katanya(owi/c3/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangan dan Energi Dinilai sebagai Ancaman Negara ASEAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler