Dirjen Gakkum KLHK Beri Peringatan Keras Buat Perusak Hutan dan Lingkungan Hidup

Senin, 20 Juni 2022 – 11:50 WIB
Lokasi penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kaltim. Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Foto: Dokumentasi KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegekan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLH) Rasio Sani memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Dirjen Rasio mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal.

BACA JUGA: KLHK Ajak Delegasi G20 EDM-CSWG Nikmati Jakarta dengan Bersepeda Santai di Car Free Day

Penegasan tersebut disampaikan mengingat aktivitas yang mereka lakukan telah mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang," tegas Dirjen Rasio melalui keterangan yang diterima, Senin (20/6).

BACA JUGA: Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Dia juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menerapkan hukum secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain.

Dirjen Rasio menyebutkan hingga saat ini KLHK telah melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 682 di antaranya berupa operasi pemulihan kawasan hutan.

KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Salah satu kasus terbaru adalah penambangan batubara ilegal di Taman Hutan Rakyat atau Tahura Bukit Soeharto di Kalimantan Timur.

Kasus tersebut telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dan segera disidangkan.

Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menyerahkan ketiga tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler