Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Sabtu, 18 Juni 2022 – 20:10 WIB
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6).

AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa setelah diperiksa penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu. 

BACA JUGA: KLHK: HGU PT BUK di Luar Kawasan Hutan

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan Balai Gakkum.

Penangkapan AM ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, saat ditangkap pertama kali pada 24 Mei 2022 dan dinyatakan sebagai tersangka, AM pingsan.

BACA JUGA: Tim Gakkum KLHK Tangkap Kakek yang Miliki Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan ini merupakan bukti bahwa pihaknya serius dalam memburu pemodal tambang ilegal.

Ini pertama kalinya Balai Gakkum LHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan.

BACA JUGA: Gandeng ESQ, KPK Gelar PAKU Integritas untuk Pejabat KLHK

"Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi. 

Tersangka dikenai pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat desa yang berhasil mengamankan 2 ekskavator merek Caterpillar yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.

Selain menemukan alat berat, mereka berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler