jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tersangka suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (24/8) dini hari.
Selain Antonius, KPK juga mengurung Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan di Rutan Polres Metro Jaktim.
BACA JUGA: Pejabat Kemenhub Terjaring OTT, Menteri Budi Minta Pegawainya Tetap Beraktivitas
Adiputra keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye sekitar pukul 02.15 WIB. Adiputra yang sebelumnya ditangkap di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu memilih bungkam.
Tidak lama kemudian, giliran Antonius yang juga sudah memakai rompi tahanan KPK warna oranye keluar markas.
BACA JUGA: Anak Buah Terciduk KPK, Menhub: Sangat Prihatin, Ternyata Praktik ini Masih ada
Saat ditanya apakah duit dalam 33 tas itu akan diberikan ke berbagai pihak termasuk atasannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi? Antonius langsung membantah.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Itu fitnah. Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," kata Antonius.
BACA JUGA: Tangkap Dirjen Hubla, KPK Ungkap Modus Baru Pemberian Suap
Dia membantah duit itu juga akan dibagi-bagikan buat rekan-rekannya di Kemenhub. Selain itu, Antonius mengklaim pengumpulan pundi-pundi uang itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan pembiayaan pemilihan umum 2019.
"Tidak ada, tidak ada. Saya bukan orang politik," ujarnya.
Antonius mengklaim bahwa penerimaan duit itu berasal dari sejumlah kontraktor. Selama ini, kata dia, kontraktor yang harusnya menang proyek dikalahkan. Sebagai dirjen dia menerima imbalan melakukan hal itu.
"Saya jadi dirjen, saya hilangkan itu. Namun, karena itu melanggar hukum saya menerima apa yang harus saya terima," katanya.
Dia pun tidak bisa menyembunyikan penyesalan. Antonius berharap peristiwa ini tidak terulang lagi di mana pun. "Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat," tegasnya.
Antonius mengaku khilaf menerima duit sampai Rp 20 miliar. Duit itu dikumpulkannya sejak 2016. Menurut dia, penerimaan duit ini tanpa sepengetahuan menteri.
"Itu tanggung jawab saya," tegasnya.
Lebih lanjut Antonius membantah tidak mengumpulkan uang jelang masa pensiunnya. Menurut dia, uang yang diterimanya itu hanya digunakan untuk operasional.
Antonius ditangkap di rumah dinasnya di Mess Perwira, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) malam. Dalam penangkapan itu, KPK menemukan 33 tas berisi uang sekitar Rp 18,9 miliar pecahan dolar Amerika Serikat, pundsterling, ringgit Malaysia, Euro dan rupiah.
Selain itu ada pula empat ATM berisi saldo sekitar Rp 1,174 miliar.
Antonius mengaku ditangkap saat sedang tidur. Dia membantah tidur bersamaan atau berdekatan dengan tas berisi uang itu. "Tidaklah, saya kan tidur di atas," tegasnya.
KPK menduga Antonius tidak sekali menerima suap. Bahkan, bukan hanya dari Adiputra saja. "Ini belum diperinci untuk kasus mana saja karena yang bersangkutan lupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (24/8) malam di kantornya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Hubla Resmi Jadi Tersangka Penerima Suap, Begini Kasusnya
Redaktur & Reporter : Boy