jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adhi Putra Kurniawan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, penetapan Tonny dan Adhi sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (23/8) hingga hari ini (24/8). “Operasi tangkap tangan dugaan suap terhadap Dirjen Hubla terkait pengadaan dan perizinan di Ditjen Hubla 2016-2017,” ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK.
BACA JUGA: Pak Dirjen Sekolahkan 2 Anak di AS dan Beli Lahan Rp 1 M untuk Makam Istri
Basaria yang dalam jumpa pers itu didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, OTT sebenarnya menjaring lima orang. Satu orang di antarnya merupakan anak buah Tonny. “Tiga orang dari PT AGK,” katanya.
Mulanya KPK menangkap Tonny di rumahnya di Mess Perwira, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kemarin (23/8) pukul 21.45. Sedangkan keempat orang lainnya di tangkap pada hari ini (24/8), termasuk tiga orang swasta di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Lanjutkan OTT Suap Kemenhub, KPK Tangkap Dua Orang Lagi
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM. Ada uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, Poundsterling dan RM yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. “Dalam 33 tas,” sebut Basaria.
Selain itu ada pula uang dalam rekening di Bank Mandiri. Saldonya sebesar Rp 1,174 miliar. “Jadi total yang ditemukan Rp 20,74 miliar,” tutur mantan polisi itu.
BACA JUGA: KPK Sita Belasan Tas Berisi Duit
Basaria menuturkan, pemberian suap itu terkait pekerjaan pengerukan di pelabuhan. Lokasi proyeknya di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Selanjutnya, Tonny selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan Adhi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpc/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia
Redaktur & Reporter : Antoni