jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam kasus suap kepada Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono. Modus baru itu ada pada pola penyerahan uangnya.
Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (23/8) malam hingga hari ini (24/8). Ada lima orang yang terjaring OTT itu.
BACA JUGA: Dirjen Hubla Resmi Jadi Tersangka Penerima Suap, Begini Kasusnya
Pihak pertama yang ditangkap adalah Tonny di tempat tinggalnya, Mess Perwira di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (23/8) malam pukul 21.45. Sedangkan empat orang lainnya ditangkap pada hari ini.
Tiga di antaranya merupakan pihak swasta dari PT Adhi Guna Keruktama (AGK) yang berkantor di Sunter, Jakarta Utara. Salah satu yang ditangkap KPK adalah Adhi Putra Kurniawan selaku komisaris PT AGK.
BACA JUGA: Pak Dirjen Sekolahkan 2 Anak di AS dan Beli Lahan Rp 1 M untuk Makam Istri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, APK ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya, KPK juga menangkap seorang anak buah Tonny di Ditjen Hubla.
Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM. Uang tunai yang diamankan mencapai Rp 18,9 miliar. Sedangkan dalam rekening di Bank Mandiri ada Rp 1,174 miliar.
BACA JUGA: Lanjutkan OTT Suap Kemenhub, KPK Tangkap Dua Orang Lagi
“KPK menemukan modus yang relatif baru. Kenapa baru, karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM,” ujar Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (24/8) malam.
Basaria menjelaskan, APK selaku pihak swasta membuka rekening di bank. Selanjutnya, kartu ATM dari pembukaan rekening itu diserahkan ke Tonny.
“APK (Adhi Putra Kurniawan, red) memberi uang secara terus menerus ke dalam rekening tersebut. Sedangkan ATB (A Tonny Budiono, red) menggunakan kartu ATM itu dalam berbagai transaksi,” tutur Basaria.
Karena itu, KPK akan mendalami modus baru suap tersebut. “Besok akan didalami ke pihak bank yang bersangkutan,” sambung mantan polisi itu.
Basaria menambahkan, suap ke Tonny terkait dengan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Tonny dan Adhi sebagai tersangka.
Tonny selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan Adhi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpc/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Belasan Tas Berisi Duit
Redaktur & Reporter : Antoni