jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding angkat bicara mendengar kabar adanya tawar-menawar dari kubu Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang katanya akan pulang ke Indonesia asal tidak dijebloskan ke tahanan.
Menurut Sudding, dalam hukum tidak ada istilah tawar-menawar seperti itu. "Wah, tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6).
BACA JUGA: Bocah Mata Sipit Dipersekusi, Ini Reaksi Haji Lulung
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, dalam hukum itu mengenal prinsip equality before the law. "Semua sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," tegasnya.
Dia pun mengatakan, tidak masalah jika aparat kepolisian melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pornografi Rizieq. Seperti Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Kasus Persekusi, Djarot: Jangan Main Hakim Sendiri!
"Saya kira memang tidak ada salahnya kalau itu dilakukan aparat kepolisian. Tapi, jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum," katanya. "Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan?" tambah Sudding.
Sudding mengingatkan, sebagai warga negara yang baik, Rizieq seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat aturan hukum. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Mau Jemput Paksa Habib Rizieq? Ini Risikonya
Redaktur & Reporter : Boy