jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan wujud komitmen pemerintah memudahkan pekerja atau buruh memiliki rumah sendiri.
"Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja," ucap Dirjen Putri.
BACA JUGA: Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri
Menurutnya, melalui program JHT sesuai diatur dalam Permenaker 17/2021, pekerja atau buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
"Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian di bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi pemerintah concern," ujarnya.
BACA JUGA: Kemnaker Berbagi Kabar Baik soal BSU, Alhamdulillah
Dia menegaskan Permenaker 17/2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.
"Dengan arahan dari Bu Menaker Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Nomor 2021 yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan," ucapnya.
BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Kemudahan Pekerja Miliki Rumah Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono menyambut baik MLT dalam program JHT karena program tersebut bisa langsung dirasakan pekerja.
"Kita itu butuh program seperti ini, Manfaat Layanan Tambahan karena ini manfaat yang bisa dirasakan pekerja saat ini," ucap Anggoro. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi