Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri

Rabu, 03 November 2021 – 18:39 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada konferensi pers sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan realisasi penyediaan perumahan pekerja atau buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah.

Salah satu strategi tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif.

BACA JUGA: Kemnaker Berbagi Kabar Baik soal BSU, Alhamdulillah

"Untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan DJSN, APINDO, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada konferensi pers sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/11).

Dirjen Indah mengungkapkan Kemnaker telah menggelar beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas skema perubahan Permenaker tersebut.

BACA JUGA: Kemnaker Berharap Penerapan K3 di Perusahaan Makin Meningkat

Pembahasan yang dilakukan mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Repmenaker telah ditetapkan Menaker menjadi Permenaker dan diundangkan pada 29 September lalu.

"Penyempurnaan Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ujar Dirjen Indah.

BACA JUGA: Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi

Dia menyebutkan ada empat pengaturan baru dalam Permenaker Nomor 17 tahun 2021.

Pertama, penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA ikut serta dalam penyaluran MLT.

Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Ketiga, penetapan besaran nominal pinjaman pada masing–masing jenis manfaat dalam MLT (sebelumnya dituangkan dalam PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bank).

Keempat, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

Dirjen Indah menambahkan lahirnya Permenaker 17/2021 diyakini akan memberikan manfaat bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan pekerja atau buruh maupun perbankan.

Sedangkan bagi pemerintah, Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung program pemerintah mengatasi backlog perumahan, khususnya bagi pekerja atau buruh.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding) dan bagi pengusaha atau APINDO akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas usaha.

Sedangkan manfaat bagi pekerja atau buruh, akan memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT, akan mendapatkan juga manfaat JKP. Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai.

Dirjen Indah berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri.

"Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," harap Dirjen Indah. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Lincah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler