Kemnaker Berbagi Kabar Baik soal BSU, Alhamdulillah

Selasa, 02 November 2021 – 20:14 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi berbagi kabar baik soal penyaluran BSU. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbagi kabar baik soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021.

BACA JUGA: Kemnaker Siapkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas Lewat Uji Kompetensi

Pasalnya, Komite PEN menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima.

Hal itu dikatakan Anwar saat mengikuti webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, Selasa (2/11/2021).

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Lincah

Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.

"Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

BACA JUGA: Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi

Anwar Sanusi menyebut substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Selain itu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," katanya.

Anwar menambahkan terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 KabupatenKkota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Anwar juga membeberkan Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas.

"Diharapkan program BSU ini dapat kami lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tegas Sekjen Anwar. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker   BSU   PPKM   Kabar baik   anwar sanusi  

Terpopuler