Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, PRIMA: Bongkar Sampai ke Akar-akarnya

Rabu, 20 April 2022 – 16:38 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal. Foto: Dok. PRIMA

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng.

Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yang merupakan para produsen minyak goreng di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).

BACA JUGA: Pejabat Kemendag Tersangkut Persoalan Mafia Minyak Goreng, Eko: Ini Plot Twist

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mengapresiasi langkah Kejagung yang telah membongkar praktik kartel dalam komoditas minyak goreng.

Menurut Alif, praktik culas itu menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

BACA JUGA: Jokowi Yakin Mafia Minyak Goreng Masih Bermain

Namun, dia berharap pengusutan mafia minyak goreng itu tidak hanya berhenti pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri maupun tiga produsen tersebut.

Sebab, kata Alif, praktik kartel minyak goreng ini sudah tersistem dan melibatkan banyak pihak di Kementerian Perdagangan maupun perusahaan lainnya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap PKS Minta Semua Kaki Tangan Mafia Dibongkar

Mafia minyak goreng ini kan sudah tersistem, pasti banyak pemainnya. Jadi, Kejagung harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Alif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/4).

Alif mengatakan Kejagung juga harus segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pemain besar yang menguasai perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak goreng.

Dia menjelaskan sebanyak 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh 4 perusahaan besar. Mereka juga merupakan konglomerat penguasa sawit.

“Sektor perkebunan kelapa sawit dan produksi turunannya seperti minyak goreng hanya dikuasai dan dikontrol oleh segelintir orang. Mereka juga harus segera diperiksa,” tegas Alif Kamal.

Sejak awal, lanjut Alif, PRIMA menilai kebijakan menaikkan harga minyak goreng yang disesuaikan dengan harga kelapa sawit di pasar internasional merupakan bagian dari praktik kartel.

Sepanjang tahun 2021 saja produksi kelapa sawit mencapai 46,88 juta ton. Masalahnya, sebagian besar produksi kelapa sawit nasional diekspor ke luar negeri. Pada tahun 2021 kemarin, volume ekspor CPO mencapai 34,2 juta ton.

“Artinya, 72,9 persen produksi CPO nasional dibawa ke luar negeri,” ujar Alif Kamal.

Menurut Alif, minyak goreng ini sudah menjadi persoalan publik berbulan-bulan dan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah.

“Ironis kalau ternyata dalam pemerintah sendiri yang menjadi dalang kekisruhan soal minyak goreng ini,” kata Alif Kamal.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler