Pejabat Kemendag Tersangkut Persoalan Mafia Minyak Goreng, Eko: Ini Plot Twist

Rabu, 20 April 2022 – 14:35 WIB
Eko Patrio menyebut kelangkaan minyak goreng karena mafia. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menyebut ada alur kejutan dengan ditetapkannya IWW, seorang Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut Eko, Mendag Lutfi dalam sebuah rapat di DPR pernah menyebut polisi bakal menangkap mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan komoditas tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Yakin Mafia Minyak Goreng Masih Bermain

"Ini plot twist karena ternyata yang tertangkap adalah anak buahnya sendiri," kata legislator Fraksi PAN itu melalui layanan pesan, Rabu (20/4).

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan pejabat Kemendag sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap PKS Minta Semua Kaki Tangan Mafia Dibongkar

Eko melanjutkan kejutan lainnya adalah penetapan IWW sebagai tersangka bisa berimbas dari turunnya kepercayaan publik ke pemerintah dan Kemendag

Utamanya, ketika pemerintah berupaya mengatasi kelangkaan minyak goreng yang menyengsarakan rakyat. 

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pengamat: Bukti Kejahatan Terstruktur

"Setelah ini publik pasti akan makin meragukan kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan Kemendag karena, toh, internal Kemendag sendiri yang menjadi sumber masalah yang dihadapi rakyat," ungkap Eko.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler