jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atau Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni sempat memberikan pengarahan serta motivasi kepada petugas haji daerah (PHD) yang bertugas di Makkah, dalam pertemuan antara Kementerian Agama dan Kemendagri bersama dengan PHD di Masjid Hotel Ahifwat Al-Shodiq, Sektor 6, Makkah beberapa waktu lalu.
PHD pada 2023 berjumlah 1.674, sedangkan petugas haji secara keseluruhan berjumlah 5.200 orang termasuk tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi di Jembrana
Menurut Fatoni petugas haji mengemban tugas yang sangat mulia, dengan kesempatan untuk bisa membantu dan menolong jemaah haji, dan menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Petugas haji memiliki tiga kemuliaan, di antaranya kemuliaan karena dapat melaksanakan ibadah haji, kemuliaan melaksanakan kewajiban sebagai petugas haji dengan mendapatkan pahala yang berlimpah, serta kemuliaan dapat membantu dan menolong orang yang sedang berhaji,” kata Fatoni.
BACA JUGA: Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri
Selain itu, petugas haji juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai petugas dan mendampingi jemaah haji dari daerah masing-masing daerah.
Fatoni juga membahas terkait penganggaran untuk pelaksanaan ibadah haji yang penganggarannya berbeda-beda pada setiap daerah.
BACA JUGA: Ini Lho 3 Calon Pj Gubernur Sumut yang Diusulkan ke Kemendagri
“Terdapat tiga model penganggaran, pertama petugas haji daerah dibiayai penuh oleh daerah, kedua petugas haji daerah dibiayai sebagian dan ketiga petugas haji daerah menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri," tutur Fatoni.
Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta biaya operasional PHD.
Pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni:
- Penganggaran melalui program, kegiatan dan sub-kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan.
- Pembiayaan dukungan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ibadah haji.
- Dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara ibadah haji.
“Apabila alokasi anggaran dukungan ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fatoni.
"Dalam hal BTT tidak mencukupi dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan. Kalau masih belum cukup, dapat diambilkan dari uang kas yang tersedia,” imbuhnya. (pkdn/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan