jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III, tidak harus melalui pengadilan pajak.
Sebab, penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu dan membebani perusahaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, upaya mencari solusi atas sengketa itu saat ini masih dibicarakan dengan pihak Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Permudah Pembayaran, Pupuk Indonesia Gandeng 4 Bank
“Jadi, kami tidak bisa langsung seperti ini (ke pengadilan pajak-red.). Kami harus bicara baik-baik. Karena sebagian besar PKP2B Generasi III itu pergi ke pengadilan pajak. Coba kita cari solusi bagaimana supaya tidak usah pakai pengadilan pajak," ujar Bambang Gatot dalam keterangannya, Rabu (1/6).
Bambang mengakui sampai saat ini belum ada kata sepakat antara pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, terkait penyelesaian masalah itu. Terlebih, kontrak PKP2B Generasi III berlaku azas Lex Specialis.
BACA JUGA: Citilink Jalin Kerjasama dengan Bandara Internasional Jawa Barat
Karena itu, pembicaraan intens sedang dilakukan baik dengan Direktur Jenderal Pajak maupun dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan.
“Kontraknya kan bunyinya seperti itu (Lex Specialis-red). Aturan undang-undangnya seperti itu," ucap Bambang.
BACA JUGA: PGN Rampungkan Proyek Pipa Gas Mojokerto-Jombang
Sengketa ini berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000, yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Padahal dalam kontraK PKP2B Generasi III menyatakan batu bara termasuk kategori BKP. Semenjak rezim pajak itu muncul ketidakpastian bagi pelaku usaha. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 KUKM Ikuti Kurasi Produk buat Retail Modern
Redaktur : Tim Redaksi